Para sahabat yang budiman, Shalat Adalah Kewajiban yang harus kita laksanakan 5 waktu pada setiap harinya, tetapi banyak dari kita yang melakukan shalat dengan kebiasaan kebiasaan kita saat kita kecil dan terbawa hingga kita dewasa.
maka alangkah baiknya kalo kita mengerti dalil dan tuntunan cara shalat Rosulullah S.A.W
smoga bermanfaat.
“Shalatlah kalian, seperti kalian telah melihatku shalat.” (HR. Bukhari)
Untuk itu, kita sangat perlu melihat cara Rasulullah dalam permasalahan yang suadara tanyakan ini.
1. Cara Bersedekap
Dalam bersedekap, Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam meletakkan telapak tangan kanannya pada tulang hasta
kiri dan diletakkan di dadanya. Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
memerintahkan para sahabat radhialllahu anhum berbuat demikian,
sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata:
“Orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya pada hasta
kirinya dalam shalat.” Abu Haazim (seorang perawi) mengatakan: “Saya
tidak tahu, kecuali dia menyandarkannya kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam.” (HR.Bukhari)
Juga dinyatakan dalam hadits lainnya, dari Wa’il bin Hujr, ia berkata:
“Sungguh aku akan melihat shalat
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, bagaimana cara beliau shalat.”
Dia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam berdiri dan
menghadap kiblat, lalu bertakbir dan mengangkat kedua tangannya sampai
sejajar kedua telinganya…kemudian meletakkan tangan kanannya pada
punggung telapak tangan kiri, pergelangan dan hastanya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah, di nilai oleh al Albani bahwa sanadnya shahih atas syarat Muslim)
Juga hadits darinya yang berbunyi:
“Aku shalat bersama Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dan beliau meletakkan tangan kanannya pada
tangan kirinya di dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dan al Albani menilainya shahih)
Demikian juga terdapat riwayat lain disampaikan Syaikh al Albani yang berbunyi:
“Beliau terkadang menggenggam tangan kanannya ke tangan kirinya.”
Lalu Syaikh al Albani menyatakan: “Dalam
hadits riwayat an Nasaa’i dan ad Daraquthni dengan sanad yang shahih ini
terdapat keterangan sunnahnya menggenggam (memegang), sedangkan dalam
hadits lain disebutkan meletakkan. Semua itu adalah sunnah.” (Sifat shalat Nabi hlm 88)
Kesimpulannya:
Tata cara bersedekap dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, meletakkan telapak tangan kanan pada punggung telapak, pergelangan dan hasta tangan kiri.Kedua, memegang
(menggenggam) tangan kiri dengan telapak tangan kanan. Sedangkan tempat
meletakkannya adalah di dada atau dibawahnya, sebagaimana ada dalam
riwayat Abu Dawud yang berbunyi:
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam meletakkan tangan kanannya pada tangan kirinya diatas dadanya,
dan beliau dalam keadaan shalat.” (HR. Abu Dawud, dan al Albani menghasankannya di dalam Ahkam al Janaiz hlm 150 dan sifat shalat Nabi hlm 88)
Imam Ishaaq bin Rahuyah-imam ahli Khurasan-
mengamalkan hadits ini, yaitu dengan meletakkan kedua tangannya pada
dada atau di bawahnya, sebagaimana diriwayatkan al Marwazi: “Beliau
meletakkan kedua tangannya di dadanya atau di bawahnya.” (lihat sifat shalat Nabi hlm 88)
2. Turun saat sujud
Dalam permasalahan ini terdapat perbedaan
pendapat di kalangan ulama. Namun , yang rajih (kuat)-insya Allah-
adalah pendapat yang mendahulukan kedua tngannya daripada kedua
lututnya. Demikian ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu,
ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Apabila salah seorang kalian
sujud, maka janganlah menderum sebagaimana onta menderum dan letakkanlah
kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (HR. Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Syaikh al Albanidi dalam Irwa’ al Ghalil, 2/78 dan dalam sifat shalat Nabi hlm 140)
Juga diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan dinilai
shahih oleh Syaikh al Albani dalam sifat shalat Nabi halaman 140, bahwa
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam meletakkan kedua tangannya ke tanah
sebelum kedua lututnya. Hal ini dikuatkan juga oleh pertanyaan al
Auza’i: “Saya mendapati orang-orang meletakkan kedua tangan mereka
sebelum kedua lutut mereka.”
Secara lengkap kami pernah memuat masalah
ini di dalam Soal-Jawab Majalah As Sunnah edisi 09 Tahun V. Dengan
demikian, sudah jelas kerajihan pendapat di atas. Wallahu a’lam.
3. Hukum duduk tawarruk dalam shalat sunnah dua raka’at
Pendapat yang kuat dari pendapat para ulama
dalam masalah duduk tawarruk dalam shalat sunnah adalah, apabila
shalatnya hanya dua raka’at, dalam pengertian hanya ada satu tasyahud,
maka duduknya adalah iftirasy, sebagaimana dinyatakan ‘Aisyah
radhiallahu anha:
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menyatakan dalam setiap dua raka’at at tahiyyat, dan beliau duduk iftirasy.” (HR. Muslim)
Syaikh al Albani menyatakan: “Kemudian
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam duduk untuk tasyahd setelah
selesai dari raka’at kedua; apabila dalam shalat dua raka’at seperti
Subuh, (maka) beliau duduk iftirasy.” (HR. an Nasa’i, dengan sanad yg shahih-sebagaimana duduk di antara dua sujud)
Dengan demikian, setiap shalat yang hanya
dua raka’at, baik yang wajib atau yang sunnah, sebaiknya duduk iftirasy.
Namun seseorang yang duduk tawarruk padanya, insya Allah tidak
membatalkan shalatnya dan tidak berdosa. Sebab, hukum iftirasy disini
adalah sunnah. Wallahu a’lam.
Di kutip dari Majalah As Sunnah Edisi 03/X/1427H/2006M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar