Minggu, 22 Juli 2012

Cara SHALAT ROSULULLAH

Para sahabat yang budiman, Shalat Adalah Kewajiban yang harus kita laksanakan 5 waktu pada setiap harinya, tetapi banyak dari kita yang melakukan shalat dengan kebiasaan kebiasaan kita saat kita kecil dan terbawa hingga kita dewasa.

maka alangkah baiknya kalo kita mengerti dalil dan tuntunan cara shalat  Rosulullah S.A.W
smoga bermanfaat.





Shalatlah kalian, seperti kalian telah melihatku shalat.” (HR. Bukhari)
Untuk itu, kita sangat perlu melihat cara Rasulullah dalam permasalahan yang suadara tanyakan ini.
1. Cara Bersedekap
Dalam bersedekap, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam meletakkan telapak tangan kanannya pada tulang hasta kiri dan diletakkan di dadanya. Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam memerintahkan para sahabat radhialllahu anhum berbuat demikian, sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata: “Orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya pada hasta kirinya dalam shalat.” Abu Haazim (seorang perawi) mengatakan: “Saya tidak tahu, kecuali dia menyandarkannya kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam.” (HR.Bukhari)
Juga dinyatakan dalam hadits lainnya, dari Wa’il bin Hujr, ia berkata:
Sungguh aku akan melihat shalat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, bagaimana cara beliau shalat.” Dia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir dan mengangkat kedua tangannya sampai sejajar kedua telinganya…kemudian meletakkan tangan kanannya pada punggung telapak tangan kiri, pergelangan dan hastanya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah, di nilai oleh al Albani bahwa sanadnya shahih atas syarat Muslim)
Juga hadits darinya yang berbunyi:
Aku shalat bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dan beliau meletakkan tangan kanannya pada tangan kirinya di dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dan al Albani menilainya shahih)
Demikian juga terdapat riwayat lain disampaikan Syaikh al Albani yang berbunyi:
Beliau terkadang menggenggam tangan kanannya ke tangan kirinya.”
Lalu Syaikh al Albani menyatakan: “Dalam hadits riwayat an Nasaa’i dan ad Daraquthni dengan sanad yang shahih ini terdapat keterangan sunnahnya menggenggam (memegang), sedangkan dalam hadits lain disebutkan meletakkan. Semua itu adalah sunnah.” (Sifat shalat Nabi hlm 88)
Kesimpulannya:
Tata cara bersedekap dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, meletakkan telapak tangan kanan pada punggung telapak, pergelangan dan hasta tangan kiri.Kedua, memegang (menggenggam) tangan kiri dengan telapak tangan kanan. Sedangkan tempat meletakkannya adalah di dada atau dibawahnya, sebagaimana ada dalam riwayat Abu Dawud yang berbunyi:
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam meletakkan tangan kanannya pada tangan kirinya diatas dadanya, dan beliau dalam keadaan shalat.” (HR. Abu Dawud, dan al Albani menghasankannya di dalam Ahkam al Janaiz hlm 150 dan sifat shalat Nabi hlm 88)
Imam Ishaaq bin Rahuyah-imam ahli Khurasan- mengamalkan hadits ini, yaitu dengan meletakkan kedua tangannya pada dada atau di bawahnya, sebagaimana diriwayatkan al Marwazi: “Beliau meletakkan kedua tangannya di dadanya atau di bawahnya.” (lihat sifat shalat Nabi hlm 88)
2. Turun saat sujud
Dalam permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun , yang rajih (kuat)-insya Allah- adalah pendapat yang mendahulukan kedua tngannya daripada kedua lututnya. Demikian ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Apabila salah seorang kalian sujud, maka janganlah menderum sebagaimana onta menderum dan letakkanlah kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (HR. Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Syaikh al Albanidi dalam Irwa’ al Ghalil, 2/78 dan dalam sifat shalat Nabi hlm 140)
Juga diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan dinilai shahih oleh Syaikh al Albani dalam sifat shalat Nabi halaman 140, bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam meletakkan kedua tangannya ke tanah sebelum kedua lututnya. Hal ini dikuatkan juga oleh pertanyaan al Auza’i: “Saya mendapati orang-orang meletakkan kedua tangan mereka sebelum kedua lutut mereka.”
Secara lengkap kami pernah memuat masalah ini di dalam Soal-Jawab Majalah As Sunnah edisi 09 Tahun V. Dengan demikian, sudah jelas kerajihan pendapat di atas. Wallahu a’lam.
3. Hukum duduk tawarruk dalam shalat sunnah dua raka’at
Pendapat yang kuat dari pendapat para ulama dalam masalah duduk tawarruk dalam shalat sunnah adalah, apabila shalatnya hanya dua raka’at, dalam pengertian hanya ada satu tasyahud, maka duduknya adalah iftirasy, sebagaimana dinyatakan ‘Aisyah radhiallahu anha:
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menyatakan dalam setiap dua raka’at at tahiyyat, dan beliau duduk iftirasy.” (HR. Muslim)
Syaikh al Albani menyatakan: “Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam duduk untuk tasyahd setelah selesai dari raka’at kedua; apabila dalam shalat dua raka’at seperti Subuh, (maka) beliau duduk iftirasy.” (HR. an Nasa’i, dengan sanad yg shahih-sebagaimana duduk di antara dua sujud)
Dengan demikian, setiap shalat yang hanya dua raka’at, baik yang wajib atau yang sunnah, sebaiknya duduk iftirasy. Namun seseorang yang duduk tawarruk padanya, insya Allah tidak membatalkan shalatnya dan tidak berdosa. Sebab, hukum iftirasy disini adalah sunnah. Wallahu a’lam.
Di kutip dari Majalah As Sunnah Edisi 03/X/1427H/2006M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar